Divonis Lepas di Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Masih Dibui

Divonis Lepas di Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Masih Dibui

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 13:07 WIB
Alfian Tanjung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Alfian Tanjung divonis lepas terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter. Namun Alfian masih harus menghuni selnya untuk menuntaskan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian sebelumnya.

"Iya (Alfian masih menjalani vonis 2 tahun sebelumnya). Kalau di sini tidak ditahan walaupun jaksa banding, tapi tidak ditahan," kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri, kepada wartawan, Rabu (30/5/2018).


Namun Alkatiri mengaku sedang mengajukan kasasi atas vonis 2 tahun tersebut. Sebelumnya, banding yang diajukannya sudah ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banding putusan pengadilan tinggi ditolak ya kita kasasi. Kita optimislah," ucapnya.

Vonis 2 tahun Alfian itu berawal dari ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang isinya dinilai mengandung ujaran kebencian. Alfian pun dipolisikan dan ditahan atas ceramahnya itu. Tetapi, dalam persidangan, Alfian sempat bebas karena hakim sependapat dengan eksepsi Alfian.

Hakim membatalkan surat dakwaan Alfian serta meminta jaksa membebaskan Alfian, yang saat itu ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Namun saat itu status hukum Alfian masih tersangka.


Namun, belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kali ini, Alfian dijerat terkait kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

Di sisi lain, jaksa dalam kasus yang pertama memperbaiki dakwaannya dan kembali melimpahkannya ke pengadilan. Sidang bergulir dan Alfian divonis 2 tahun penjara pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan untuk kasus keduanya terkait cuitan tentang PKI, Alfian divonis lepas pada Rabu (30/5) ini. Alfian bebas dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.




'Alfian Tanjung Divonis Bebas Atas Kasus Cuitan 'PDIP PKI''! Saksikan video selengkapnya di 20Detik:
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads