Vonis Bebas Alfian Tanjung, Polisi Kian Dituduh Kriminalisasi Ulama

Vonis Bebas Alfian Tanjung, Polisi Kian Dituduh Kriminalisasi Ulama

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 13:08 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian dinilai menjadi pukulan telak bagi aparat Polda Metro Jaya selaku penyidik. Vonis bebas itu menjadi penanda bahwa kriminalisasi ulama semakin nyata.

"Kasus dibebaskannya Alfian Tanjung oleh majelis hakim PN Jakpus adalah pukulan telak buat Polda Metro Jaya, khususnya, dan Polri, umumnya. Dengan adanya keputusan bebas itu, tuduhan bahwa polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab polisi untuk mengklarifikasinya agar jajaran kepolisian tidak dipojokkan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (30/5/2018).

Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi polisi. Neta menilai kasus Alvian Tanjung ini ditangani secara emosional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini perlu menjadi pelajaran berharga bagi kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional, dan independen dalam melakukan penegakan hukum. Dalam kasus cuitan tersebut, polisi memang terkesan emosional dan cenderung tidak proporsional karena Alfian langsung ditangkap dan ditahan usai vonis bebas di PN Surabaya. Seharusnya polisi bisa lebih bijaksana. Tapi sudahlah, sudah terjadi," papar Neta.


Namun, terlepas dari itu, Neta berharap vonis Alfian ini menjadi momentum polisi untuk menangani kasus secara hati-hati dan tidak gampang mengkriminalisasi ulama.

"Fenomena ini patut dicermati, terutama oleh Polri, agar kepolisian tidak gampang dituding melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus ini. Selain itu, setelah bebas, Alfian bisa melakukan tuntutan ganti rugi, moril, maupun materiil terhadap Polda Metro Jaya yang sudah menahannya," tutur dia.

"Tuntutan ini perlu dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional, dan independen serta tidak gampang melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pemuka agama," sambung dia.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.

(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads