"Kasus dibebaskannya Alfian Tanjung oleh majelis hakim PN Jakpus adalah pukulan telak buat Polda Metro Jaya, khususnya, dan Polri, umumnya. Dengan adanya keputusan bebas itu, tuduhan bahwa polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab polisi untuk mengklarifikasinya agar jajaran kepolisian tidak dipojokkan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (30/5/2018).
Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi polisi. Neta menilai kasus Alvian Tanjung ini ditangani secara emosional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, terlepas dari itu, Neta berharap vonis Alfian ini menjadi momentum polisi untuk menangani kasus secara hati-hati dan tidak gampang mengkriminalisasi ulama.
"Fenomena ini patut dicermati, terutama oleh Polri, agar kepolisian tidak gampang dituding melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus ini. Selain itu, setelah bebas, Alfian bisa melakukan tuntutan ganti rugi, moril, maupun materiil terhadap Polda Metro Jaya yang sudah menahannya," tutur dia.
"Tuntutan ini perlu dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional, dan independen serta tidak gampang melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pemuka agama," sambung dia.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini