"Adanya pencurian ini tentu menjadi pertanyaan, bagaimana pengelola bandara memberikan keamanan pada barang milik penumpang. Sebelumnya sering muncul aduan koper dirusak atau barang di dalam koper hilang. Sekarang, malah kopernya juga ikut hilang. Ini harus ada peningkatan pengawasan dari pengelola bandara," tegas Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan pengamanan bandara seperti kecolongan. Pelaku tidak punya boarding pass dan hanya dengan mengaku ada barang ketinggalan langsung diizinkan masuk melalui pintu keluar. Ini masih pencurian koper, bagaimana jika ternyata ada aksi yang lebih berbahaya lagi misalnya terorisme. Karena tidak ada screening x-ray jika seseorang masuk melalui pintu keluar. Kelalaian ini jangan sampai terulang lagi ke depannya," tegas Waketum PAN itu.
Kejadian kehilangan koper ini sempat viral di media sosial. Seseorang bercerita dia kehilangan dua koper di Terminal 3 Bandara Soetta pada 12 Mei 2018. Polisi akhirnya mengamankan DV (15) di rumahnya di Tigaraksa, Tangerang. DV mengaku telah lima kali beraksi sejak Juli 2017. Di kamar pelajar SMP itu tersimpan 10 koper hasil curiannya.
Atas perbuatannya itu, DV dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol James Hutajulu menjelaskan Proses penganan hukum ini juga harus mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini