Majelis hakim memvonis bebas Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian. Polisi yang menyidik kasus tersebut menyatakan penyidikan terhadap Alvian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya (sesuai prosedur). Polisi sudah melalui pentahapan sampai dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai tanggapan detikcom, Rabu (30/5/2018).
Sementara saat ditanya soal vonis bebas yang dijatuhkan Alfian, Argo enggan berkomentar. Menurut Argo, hal itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Alfian divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP. Namun dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018)
Hakim pun menjatuhkan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung. Sementara jaksa diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus.











































