"Bercanda ini mungkin bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan. Ini menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang. Pelakunya harus ditindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum. Ini juga dalam kaitan agar ada rasa jera di masyarakat dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat," tegas Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Taufik menyatakan kesadaran masyarakat akan aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim. Apalagi kasus ini sampai terjadi berkali-kali. Menurutnya, selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu ada tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penumpang bercanda membawa bom yang terjadi baru-baru ini di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, bukanlah yang pertama. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa. Selain maskapai Lion Air, maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air harus berurusan dengan gurauan penumpang pembawa bom.
Untuk diketahui, sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan ada dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berikut ini bunyi ayat pada Pasal 437: (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Saksikan juga video "DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom Lion Air" berikut ini:
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini