Tak Ada Izin Minuman Alkohol, Beer Garden Radal Jual Softdrink

Tak Ada Izin Minuman Alkohol, Beer Garden Radal Jual Softdrink

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 20:09 WIB
Suasana di Beer Garden, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) malam. (Audrey/detikcom)
Jakarta - Restoran Beer Garden di Jalan Radio Dalam (Radal), Jakarta Selatan, kini tak menjual minuman beralkohol sejak Satpol PP mengumumkan restoran tak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Sekarang menu minuman yang tersedia hanya minuman ringan atau softdrink.

"(Restoran) buka. Tapi nggak ada alkohol. Sekarang tutup lebih cepat, pukul 24.00 WIB. Sekarang hanya ada softdrink," kata Manager Store Beer Garden Radio Dalam, Adyt, kepada detikcom di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).


Ditanyai apakah restoran sedang mengurus SIUP-MB ke Pemprov DKI, Adyt menjelaskan dirinya tak berkapasitas menjawab. Dia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke kantor pusat Beer Garden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak bisa kasih komentar sih. Mungkin dari detikcom bisa langsung ke kantor pusat kalau mau menanyakan. Itu mungkin detailnya yang jawab kantor pusat," terang Adyt.

Tak Ada Izin Minuman Alkohol, Beer Garden Radal Jual SoftdrinkSuasana di Beer Garden Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) malam. (Audrey/detikcom)

Pantauan detikcom, suasana restoran malam ini sepi. Di area bawah yang menjadi tempat parkir, hanya ada satu mobil dan beberapa sepeda motor. Plang restoran yang ada di pinggir jalan pun ditutup kain hitam.

Sementara itu, di lantai atas, yang merupakan tempat makan, belum ada tamu yang terlihat duduk di meja.

Satpol PP DKI Jakarta merazia Kafe Beer Garden, Jumat (25/5). Dari Hasil penertiban itu, ditemukan bahwa Beer Garden tidak memiliki SIUP-MB.


Kasat Pol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan akan ada sanksi administrasi yang diberikan akibat melanggar aturan. Jika pihak Beer Garden tidak mengikuti aturan yang berlaku, sanksi beratnya adalah pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

"Nanti ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan (Dinas) Pariwisata segera melakukan tindakan administrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir, nanti pencabutan TDUP," terang Yani hari ini. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads