Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan kekhawatiran penyalahgunaan e-KTP rusak. Menurutnya, e-KTP tersebut bisa saja digunakan oleh bukan pemilik aslinya.
"Kita di komisi II DPR ini concern soal penyalahgunaan. Nah sekarang ini kan Mendagri baru memerintahkan untuk potong, berarti sebelum-sebelumnya belum dipotong. Persoalannya apakah yang sebelum-sebelumnya itu yakin kalau datanya utuh. Nah ini yang perlu kita lakukan pengawasan lebih mendalam," kata Nihayatul, Senin (28/5/2018).
Nihayatul juga menyinggung temuan lainnya di Lampung. Terjadi ketidaksesuaian data pemilik e-KTP.
"Ini yang akan menjadi alasan kita akan memanggil Mendagri langsung untuk meminta penjelasannya secara langsung, secara resmi. Kita tidak mau nanti ada kasus-kasus kecurangan di Pilkada," sambungnya.
"Secepatnya kita akan meminta Mendagri untuk memberikan penjelasan terkait ini. Jangan sampai proses Pilkada kita ini menjadi tidak fair, tidak bersih," imbuhnya.
Nihayatul mengutip keterangan pihak Kemendagri yang menyebut ada 805.000 e-KTP yang rusak. Tapi Nihayatul belum bisa memastikan apakah e-KTP rusak itu sudah berada di gudang aset Kemendagri.
"Menurut staf Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta. Mereka membikin laporan, ada berapa yang salah fisik dan salah data," kata Nihayatul.
Peristiwa tercecernya e-KTP terjadi di simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Ada sekitar 6.000 e-KTP yang jatuh dari truk. Namun saat ini e-KTP sudah masuk gudang Kemendagri di Kabupaten Bogor.
"E-KTP jatuh, rusak elemen data, nama tidak lengkap dan rusak fisik sobek, terkelupas dan sebagiannya. Tadi disampaikan Kapolres dan penyidik bahwa tercecer berjumlah 6 ribu keping sudah masuk gudang dan rapi. Kategori dua kerusakan kok ini digambar yang bagus, yang rusak dua elemen tadi," jelas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Saat ini pemusnahan e-KTP rusak yang tercecer dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemotongan di sisi kanan e-KTP. Ini dilakukan agar e-KTP tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan dengan dipotong saja dulu agar tidak digunakan pilkada, pilpres dan pilgub tapi masih bisa dipakai KTP palsu misalnya untuk kepentingan BPK atau BPKP," ujar Zudan. (fdn/fdn)











































