Bamsoet Minta Komisi II-KPU Evaluasi Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Bamsoet Minta Komisi II-KPU Evaluasi Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 15:34 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo keberatan apabila mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju jadi caleg. Bamsoet mendorong Komisi II DPR meminta KPU mengevaluasi aturan tersebut.

"Saya mendorong Komisi II untuk kembali meminta KPU untuk melakukan evaluasi. Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapa pun dia termasuk mantan terpidana korupsi kalau dia sudah menjalankan hukumannya lewat dari 5 tahun, maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik," ujar Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).


Menurut Bamsoet, mantan napi korupsi tetap punya hak politiknya jika sudah menjalani hukuman, kecuali hak tersebut dicabut oleh pengadilan. Bamsoet percaya, mantan napi korupsi tidak akan mengulangi kesalahannya jika nyaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika seseorang sudah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat maka hak-hak dia sama dengan masyarakat lainnya. Jadi nggak boleh juga, karena saya yakin justru bisa jadi yang bersangkutan jauh lebih baik daripada yang belum pernah melakukan kesalahan," ujar politikus Golkar ini.


Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan soal eks narapidana dilarang jadi caleg. Hal itu dimuat dalam pasal 8 rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut draf PKPU itu sudah final. Rencananya, KPU akan menyerahkan draft PKPU itu ke Kemenkumham pada Senin (28/5) untuk akan segera diberikan nomor.


"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata Wahyu.



Simak juga alasan KPU larang eks napi koruptor nyaleg lewat video berikut:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads