"Saya mendorong Komisi II untuk kembali meminta KPU untuk melakukan evaluasi. Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapa pun dia termasuk mantan terpidana korupsi kalau dia sudah menjalankan hukumannya lewat dari 5 tahun, maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik," ujar Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Menurut Bamsoet, mantan napi korupsi tetap punya hak politiknya jika sudah menjalani hukuman, kecuali hak tersebut dicabut oleh pengadilan. Bamsoet percaya, mantan napi korupsi tidak akan mengulangi kesalahannya jika nyaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan soal eks narapidana dilarang jadi caleg. Hal itu dimuat dalam pasal 8 rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut draf PKPU itu sudah final. Rencananya, KPU akan menyerahkan draft PKPU itu ke Kemenkumham pada Senin (28/5) untuk akan segera diberikan nomor.
Baca juga: KPU: Apa Ada yang Mau Calegnya Koruptor? |
"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata Wahyu.
Simak juga alasan KPU larang eks napi koruptor nyaleg lewat video berikut:
(dkp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini