"KPU sudah berada di jalur yang tepat, artinya kami tidak mau menerima dan tidak bisa menerima kenyataan bahwa orang-orang yang pernah menjadi koruptor kemudian kita izinkan kembali berkontestasi dalam Pileg yang di sana mereka akan mewakili masyarakat lagi," kata Tsamara di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyayangkan (sikap DPR yang masih tak setuju dengan aturan tersebut). Justru parpol yang ada di DPR harusnya mendukung rencana KPU yang begitu progresif ini menjadi penjaga gawang agar orang-orang yang punya mental korupsi seperti itu tidak kemudian berkontestasi dalam Pileg," tuturnya.
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.
Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.
(yas/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini