"Sesungguhnya diserahkan kepada parpol saja sebagai peserta pemilu. Diserahkan kepada parpol, karena untung-rugi, dampak terhadap reputasi, citra partai, dan elektoral, yang menanggung adalah partai yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada detikcom, Sabtu (26/5/2018).
Baca juga: KPU: Apa Ada yang Mau Calegnya Koruptor? |
Dia menyatakan ada tarik-menarik antara pertimbangan yuridis dan etis soal keberadaan larangan itu. Hendrawan mengatakan secara etika seharusnya PKPU yang melarang eks koruptor jadi caleg itu mesti didukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari (Ari Saputra/detikcom) |
"Tentu PDIP hormat dan mematuhi hukum dan peraturan yang ada. Tetapi tentu dalam penegakan hukum tidak boleh bersifat algojo yang menyebabkan 'kematian' atau kehilangan hak warga untuk memilih dan dipilih. Hukuman adalah bertujuan untuk pembinaan. Jadi, ketika ada batas waktu pembinaan, harusnya cukup, misalnya tidak boleh nyaleg 5 tahun sebagai hukuman tambahan. Jangan permanen nggak boleh nyaleg. Semoga pertimbangan keadilan dan hak sipil dan politik ini menjadi pertimbangan bagi KPU," ucap Eva.
Sebelumnya, terjadi polemik soal rencana KPU melarang eks narapidana jadi caleg. Hal itu dimuat dalam pasal 8 rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. (haf/fdn)












































Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari (Ari Saputra/detikcom)