"Laporan yang aneh. Masak menyebarkan informasi resmi dari website Kejaksaan sebagai lembaga resmi negara dikatakan pencemaran. Terus, Kejaksaan sebagai pihak yang membuat dan memuat itu di website-nya pelaku pencemaran juga dong. Karena kalau yang menyebarkan saja kena pencemaran, apalagi yang membuatnya, kan gitu akhirnya logikanya," kata Jansen lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (26/5/2018).
Ia juga mengatakan jika menyebar informasi dari situs resmi milik lembaga negara adalah pencemaran, maka sebaiknya situs resmi milik lembaga negara ditutup saja. Tujuannya, agar warga negara yang menyebarkan informasi tidak dituduh melakukan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketimbang kena pencemaran semua kita warga negara ini, maka seluruh website resmi yang ada di negara ini ditutup sajalah," sambungnya.
Selain itu, dia juga mengatakan kalau isi situs resmi milik negara itu dinilai mencemarkan nama baik maka silakan dipersoalkan ke negara. Ia juga meminta pelapornya untuk belajar hukum lagi.
"Dimuat di website resmi milik negara artinya sudah tidak ada masalah di situ. Kalau ada masalah silakan persoalkan ke negara. Bukan ke warga negara yang membaca dan menyebarkannya. Kalau mengutip informasi dari saluran resmi milik negara saja sudah tidak aman di republik ini, terus apa yang aman lagi?" ujar Jansen.
"Jack Lapian ini saran saya belajar hukum lagi lah. Kasihan numpuk laporan yang nggak jelas gini di kepolisian. Masak menyebarkan informasi dari lembaga resmi negara pencemaran. Belajar di mana dia ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Jansen terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jansen dipolisikan gara-gara cuitannya yang meminta informasi ke Kejaksaan Agung RI terkait perkara penipuan penggelapan yang dilakukan Jack.
"Iya, lapor. Mungkin kalau di Twitternya tertulis Ketua DPP Demokrat ya, mungkin nanti bisa dicek di struktur Demokrat ya biar nggak salah dengan saudara Jansen," kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/5) kemarin.
Cuitan yang dilaporkan itu diunggah Jansen melalui akun Twitter-nya @jansep_sp pada 24 Mei 2018. Jansen menyertakan screenshoot soal perkara Jack yang ada di situs Kejagung RI. Dia juga menyertakan keterangan mengenai foto-foto tersebut.
"Kpd Yth: @KejaksaanRI Berdasar informasi resmi di website anda. Bisakah Kejagung RI memberikan identitas lengkap Jack Boyd Lapian yang didakwa Jaksa melakukan PENIPUAN/PENGGELAPAN di perkara PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011 ini. Karena ada KESAMAAN NAMA dng pelapor di perkara kami," tulis Jansen. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini