Pelapor Rocky Gerung soal 'Kitab Suci Itu Fiksi' Diperiksa Polisi

Pelapor Rocky Gerung soal 'Kitab Suci Itu Fiksi' Diperiksa Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 21:40 WIB
Foto: Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (Denita/detikcom)
Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa pelapor Rocky Gerung, Jack Boyd Lapian, dalam kasus dugaan penistaan agama. Rocky dilaporkan terkait ucapan 'kitab suci itu fiksi'.

Jack awalnya melaporkan Rocky ke Bareksrim pada 16 April 2018. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Saya LP di Bareskrim Polri itu kurang lebih sekitar 12,13 April. Saya lupa. Pokoknya pertengahan. Lalu dari Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Baru kemarin beberapa hari yang lalu. Kalau tanggalnya kapan dilimpahkan ke bagian dalam. Ini masuk Cyber Crime Reskrimus Polda Metro Jaya," ucap Jack kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemeriksaan tersebut adalah untuk pertama kalinya setelah kasus dilaporkan ke Bareskrim. Dia membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Rocky Gerung dan screenshot Youtube.

"Hari ini ada beberapa (bukti). Sebenarnya itu sudah kami berikan ke Bareskrim, berupa full itu official Youtube-nya ILC TV One. Itu ada dua, lebih beberapa jam. Ada yang full. Ada yang segmennya Rocky Gerung itu flashdisk dan ada juga beberapa screenshot Youtube official TV One," ucap dia.


Jack pun mengatakan laporannya terhadap Rocky Gerung berbeda dengan laporan yang dibuat oleh Permadi Arya. Perbedaan menurut Jack terletak pada pasal yang dilaporkan.

"Ada perbedaan LP, karena LP yang sebelumnya yang Permadi, itu pasal yang dilaporkan hanya UU ITE-nya di pasal 28. Artinya gini loh, bukan Rocky Gerung yang menyebarkan. Kalau saya melihatnya ini ke 165A penistaan agama," tuturnya.

Jack Lapian melaporkan Rocky Gerung mengenai 'kitab suci fiksi' ke Bareskrim Polri pada Senin (16/4). Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Sementara Jack berargumentasi soal pengertian frasa 'kitab suci' dan 'fiksi'. Menurutnya, jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pernyataan Rocky Gerung itu adalah sebuah penistaan terhadap agama.

"Kita ketahui dalam KBBI bersama kitab suci itu orientasinya ada di Alquran, Injil, Taurat dan lain-lain. Artinya agama yang ada di Indonesia sesuai sila pertama Pancasila Ketuhanan YME, tapi dibilang fiksi. Fiksi menurut KBBI adalah rekaan, bukan kenyataan. Jadi sesuatu yang sudah solid, kalau UU bisa kita rubah, perda, perppu bisa dirubah. Tapi kitab suci kan nggak bisa dirubah," kata Jack.

Selain Jack, Rocky Gerung sudah dipolisikan terlebih dahulu oleh aktivis media sosial Abu Janda alias Permadi Arya. Dia melaporkan Rocky pada Rabu (11/4) dalam kasus yang sama. Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrim.

Sementara itu, Rocky sempat mengatakan kalimat yang dia lontarkan di acara ILC TV One pada Rabu, 10 April 2018 itu adalah standar dalam ruang lingkup filsafat.

"Ya kalimat standar filsafat ya seperti itu, justru kalau diterangkan ya jadi delik baru," kata Rocky saat Blak blakan dengan detikcom yang tayang Senin, 23 April 2018.



'Blak-blakan Rocky Gerung: Kontroversi Kitab Suci Fiksi'

[Gambas:Video 20detik]



(mei/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads