RUU Antiterorisme Rampung, Ketua DPR Apresiasi Pansus

RUU Antiterorisme Rampung, Ketua DPR Apresiasi Pansus

Moch Prima Fauzi - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 12:41 WIB
Foto: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Yayas/detikcom)
Jakarta - UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah sah ditetapkan oleh Panitia Khusus DPR RI dan pemerintah. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pun memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa kita selesaikan. Ini luar biasa sekali karena Presiden minta Juni, kita berikan Mei," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengatakan bahwa disahkannya UU ini mencerminkan sinergitas pemerintah dan DPR. "Hal ini harus kita pertahankan demi kepentingan bangsa dan negara termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati 5 kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang," pungkasnya.

Menurut Bamsoet, pada setiap pasal UU tersebut memiliki keterangan yang jelas dan terang benderang.

"Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang bisa disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif," kata

Dia menambahkan, selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam Undang-Undang tersebut juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medis, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi.

Bamsoet menjelaskan ada berbagai kemajuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, antara lain mengenai konstruksi Undang-Undang yang tidak hanya fokus pada pemberantasan melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan.

Kemudian ada pula peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

Dengan begitu banyaknya keberhasilan yang dicapai, terutama dalam hal pemulihan korban, Bamsoet menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungi jempol.



Sebagai perbandingan, kata Bamoset, Undang-Undang mengenai terorisme di Amerika tidak memuat penangangan terhadap korban.

"Berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris. Karena pada dasarnya, baik pelaku maupun korban, mereka semua adalah saudara sebangsa yang perlu kita jaga. Insya Allah UU ini akan membawa kedamaian di Bumi Indonesia," ujar Bamsoet.



Tok! Revisi UU Antiterorisme disahkan DPR, tonton videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(mul/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads