Hal itu disampaikan ahli medikolegal dari Universitas Indonesia (UI) Prof dr Budi Sampurna, DFM, SH, SpF(K), SpKP. Budi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
"Di kode etik jelas disebutkan bahwa seorang dokter nggak boleh menolak pasien dalam keadaan gawat darurat, kecuali dia yakin ada hal lain yang sanggup melakukan penanganan," kata Budi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilakukan adakah menolak permintaan itu. Kalau yang diminta melakukan atau memberikan keterangan atau bertentangan dengan keilmuan dia, maka dia boleh menolak. Tetapi kalau menolak seorang pasien yang akan minta pertolongan itu yang nggak boleh," jawab Budi.
Selain itu, Budi mengatakan seorang dokter dapat menolak merawat seorang pasien apabila tidak kooperatif. "Kalau orang itu mintanya berlebihan sehingga dokter itu tidak mampu lagi mempertahankan argumennya, tentu saja dia mengatakan 'kalau gitu jangan di tempat saya deh'. Dokter bisa menolak pasien kalau pasien nggak bisa diajak bekerja sama," kata Budi.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dalam merekayasa sakitnya eks Ketua DPR itu. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini