Pemerintah Tak Ingin Definisi Terorisme Diputuskan Lewat Voting

Pemerintah Tak Ingin Definisi Terorisme Diputuskan Lewat Voting

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 11:35 WIB
Ilustrasi paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Pemerintah bersama DPR belum memutuskan definisi terorisme yang akan dituangkan dalam revisi UU Antiterorisme. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih berharap keputusan definisi terorisme dicapai melalui proses musyawarah mufakat.

"Kami sudah berusaha sedemikian rupa karena kita mengedepankan musyawarah mufakat. Jangan sampai ada voting di situ," kata Enny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).


Enny optimistis pembahasan RUU Antiterorisme bisa segera diselesaikan. Dia yakin RUU Antiterorisme dapat disahkan besok, Jumat (25/5) lewat paripurna DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa (paripurna besok). Kami optimistis sekali selesai hari ini untuk timsin (tim sinkronisasi)-nya. Bahkan siang ini harus kita selesaikan," ujar Enny.


Dalam rapat tim perumus (timus) kemarin, Kamis (24/5) pemerintah menawarkan dua alternatif definisi terorisme. Dalam salah satu alternatifnya, pemerintah mengakomodasi aspirasi fraksi DPR yang menginginkan frasa ideologi dan motif politik.

Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.

Sejauh ini, 8 fraksi setuju dengan opsi kedua. Sementara itu dua fraksi lainnya, PKB dan PDIP, setuju dengan opsi pertama. Keputusan definisi terorisme akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama Menkum HAM Yasonna Laoly yang diagendakan sore nanti. (tsa/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads