PSI Sebut Laporan Dugaan Kampanye Layak Disetop, Ini Kata Bawaslu

PSI Sebut Laporan Dugaan Kampanye Layak Disetop, Ini Kata Bawaslu

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 21:39 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut laporan Bawaslu tentang iklan di luar jadwal kampanye layak dihentikan karena tidak ada aturan terkait citra diri. Bawaslu mengatakan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu.

"Kalau untuk peraturan citra diri, kami Bawaslu tidak mengacu pada PKPU atau peraturan tentang citra, tapi mengacunya pada undang-undang definisi kampanye itu sendiri. Jadi rujukannya langsung pada UU yang penjelasannya sudah mengatur cukup jelas," kata Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).


Bawaslu menyebut citra diri diatur di Pasal 1 ayat 35 UU Nomor 7/2017. Tapi pemaknaan citra diri berdasarkan kajian dan mengacu pada pendapat ahli bahasa dan politik yang menyusun UU Pemilu di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Citra diri itu hasil dari klarifikasi kita kepada ahli bahasa, ahli politik, komunikasi politik. Bisa dikonkretkan citra diri itu bisa dengan nomor pengurus logo, lagu, warna, itu sudah masuk citra diri. Jadi kalaupun dia hanya tampil bahkan itu lebih luas lagi pemaknaan citra diri itu. Nah ini yang menjadi persoalan karena memang kami kan mengklarifikasi itu ahli bahasa yang memang ada di DPR juga yang mengawal proses pembentukan UU itu," ucapnya.


Sebelumnya, PSI menilai laporan Bawaslu tentang iklan kampanye di luar jadwal layak dihentikan. Sebab, belum ada aturan yang menjelaskan secara resmi tentang makna citra diri yang diduga dilanggar PSI.

"Pendapat kami, penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana menurut Pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," kata kuasa hukum PSI, Albert Aris, dalam diskusi 'Menguji Integritas Bawaslu RI dalam Putusan Pidana PSI' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads