"Kalau untuk peraturan citra diri, kami Bawaslu tidak mengacu pada PKPU atau peraturan tentang citra, tapi mengacunya pada undang-undang definisi kampanye itu sendiri. Jadi rujukannya langsung pada UU yang penjelasannya sudah mengatur cukup jelas," kata Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Bawaslu menyebut citra diri diatur di Pasal 1 ayat 35 UU Nomor 7/2017. Tapi pemaknaan citra diri berdasarkan kajian dan mengacu pada pendapat ahli bahasa dan politik yang menyusun UU Pemilu di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PSI menilai laporan Bawaslu tentang iklan kampanye di luar jadwal layak dihentikan. Sebab, belum ada aturan yang menjelaskan secara resmi tentang makna citra diri yang diduga dilanggar PSI.
"Pendapat kami, penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana menurut Pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," kata kuasa hukum PSI, Albert Aris, dalam diskusi 'Menguji Integritas Bawaslu RI dalam Putusan Pidana PSI' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini