Bawaslu Beberkan Proses Penanganan Iklan PSI Diduga Kampanye

Bawaslu Beberkan Proses Penanganan Iklan PSI Diduga Kampanye

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 20:40 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan kronologi penanganan dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penanganan ini dilakukan dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan temuan dugaan pelanggaran awalnya dibahas di Divisi Pengawasan dan Divisi Penindakan. Bawaslu pada 26 April kemudian menggelar pleno untuk menentukan dugaan pelanggaran.

"Kalau Bawaslu dikatakan conflict of interest, tidak. 1x24 jam pada saat Bawaslu menetapkan pleno, bentuknya baru dugaan," kata Yusti dalam diskusi 'Menguji Integritas Bawaslu dalam Putusan Pidana PSI' di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).


Pada 26 April sore, Bawaslu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Polisi dan jaksa saat itu, menurut Yusti, menyampaikan temuan yang ditindaklanjuti, disebut sudah memenuhi syarat terkait tindak pidana.

"1x24 jam itu diteliti oleh polisi dan jaksa. Masuk ke kesimpulan terkait keputusan Bawaslu itu adalah temuan itu memenuhi syarat formil dan materiil," kata Yusti.

Selain itu, Bawaslu disarankan Sentra Gakkumdu melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

"Keputusan dari hasil koordinasi itu sepakat (Sentra Gakumdu) dari syarat formil dan materiil ini bisa dilanjutkan ke proses klarifikasi oleh Bawaslu untuk mendalami pihak beserta petunjuk oleh polisi dan jaksa dan penambahan keterangan, termasuk saksi dan ahli," kata Yusti.

Setelah itu, Bawaslu menggelar pleno kedua bersama polisi dan jaksa. Bawaslu juga kembali memanggil saksi dan ahli.

"Misalnya kita mau manggil Mbak Grace tapi yang datang Sekjen. Misal dari klarifikasi itu ada ungkapan pengakuan bahwa sayalah yang bertanggung jawab. Lalu dipanggil saksi dan ahli. Lalu KPU kita klarifikasi apa yang dimaksud dengan tahapan. Ada tahapan kampanye," ujar Yusti.

Dari pleno tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan meneruskan berkas ke Bareskrim Polri.

"Proses penanganan tindak pidana pemilu tidak ada mekanisme Bawaslu laporkan ke Bareskrim, yang ada itu penerusan. Bawaslu datang ke Bareskrim adalah penerusan untuk ditingkatkan pada proses 14 hari penegakan Gakkumdu," sambungnya.

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads