PSI: Laporan Bawaslu soal Dugaan Iklan Kampanye Layak Dihentikan

PSI: Laporan Bawaslu soal Dugaan Iklan Kampanye Layak Dihentikan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 18:45 WIB
Foto: Yulida Medistiara/ detikcom
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai laporan Bawaslu tentang iklan kampanye di luar jadwal layak dihentikan. Sebab belum ada aturan yang menjelaskan secara resmi tentang makna citra diri yang diduga dilanggar PSI.

"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana, menurut pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," kata Kuasa Hukum PSI, Albert Aris, dalam diskusi Menguji Integritas Bawaslu RI dalam Putusan Pidana PSI, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albert menyebut belum ada aturan PKPU yang menjelaskan secara rinci tentang makna citra diri. Ia menantang Bawaslu jika memang telah ada aturan yang mengatur tentang citra diri maka dipersilahkan Bawaslu menindak secara adil partai lainnya.

"Kalau betul sudah ada peraturan KPU mengenai peraturan ini silakan ditindak secara adil partai-partai ini," kata Albert.

Ia mengatakan surat edaran KPU nomor 216/2018 yang merupakan kesepakatan antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers bukan merupakan peraturan perundang-undangan selayaknya UU 12/2011 tentang hirearki pembentukan perundang-undangan. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan acuan sebagai unsur delik dari pasal 492 UU Pemilu.




"Surat dari KPU nomor 216 itu bukan sumber hukum yang diakui di Indonesia silakan dibantah kalau ada dasarnya silakan dibantah sehingga kesepakatan ini tidak bisa dijadikan acuan untuk unsur delik melakukan kampanye. Jadi masyakat mari kita dorong Bawaslu mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan konstitusional," sambungnya.

Selanjutnya Albert mengaku logo PSI dan nomor urut pemilu yang ada di iklan media cetak tidak menggambarkan PSI. Menurutnya PSI digambarkan sebagai partai anak muda, oleh karena itu tidak pas jika logo dan nomor urut PSI dikatakan sebagai citra diri PSI.

"PSI identitasnya adalah partai anak muda partai yang mengusung anti korupsi, toleransi," imbuhnya.

Ia meminta kepada Bawaslu untuk menindak adil seluruh parpol yang diduga melakukan pelanggaran iklan diluar masa kampanye. Sebab menurutnya bisa saja pelanggaran tidak dilakukan oleh pengurus parpol tetapi juga simpatisan.

"Terakhir dari saya ingin kutip salah satu tokoh Abraham Lincoln kalau benar ketentuan pidana melakukan kampanye di luar jadwal diterapkan secara adil tentunya banyak yang kena bukan hanya parpol tapi simpatisan. Jadi jangan sampai ketentuan ini ditetapkan lalu di cabut. Jangan sampai," ungkapnya.

Sebelumnya dua pengurus PSI, yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak. Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.



PSI diduga melakukan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media massa cetak. Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.

Berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (yld/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads