"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin (Kepala UPK Monas), pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako. Menurut Pak Munjirin, karena tidak sesuai dengan proposal," kata Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (22/5/2018).
Kendati demikian, pihak panitia tetap menggelar pembagian sembako tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Munjirin menyebut pembagian sembako atas inisiatif panitia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Nico menerangkan panitia bagi-bagi sembako juga telah mengikuti beberapa rapat koordinasi dengan Pemprov DKI. Panitia pun disebut telah memenuhi prosedur perizinan lokasi di Monas.
"Setiap prosedur memang sudah dipenuhi terkait retribusi, terus adanya kerusakan semacam sudah ada uang perbaikan. Sudah dipenuhi semua," terang dia.
Setidaknya panitia dan pihak Pemprov DKI sudah menggelar rapat sebanyak empat kali sebelum akhirnya UPK Monas mengeluarkan izin lokasi.
"Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan Munjirin mereka dalam proses tahapan itu melakukan beberapa kali rapat koordinasi dari pihak Monas dan panitia. Kurang-lebih empat kali rapat," katanya.
Tak hanya itu, panitia juga telah membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas segala kejadian di kegiatan bagi-bagi sembako.
"Iya, ada surat pernyataan yang ditandatangan panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang-lebih, jika terjadi sesuatu, pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggung jawab," ujar Nico.
Seperti diketahui, dua bocah meninggal dunia seusai kegiatan bagi-bagi sembako di Monas. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa ketua panitia bagi-bagi sembako, Dave Revano, beberapa waktu lalu. Selain Dave, pihak dokter yang menangani Rizky dan Mahesa juga telah diperiksa. (mei/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini