Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye 2 Parpol Lama

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye 2 Parpol Lama

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 12:31 WIB
Foto: Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Dwi Andayani-detikcom)
Jakarta - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik lain selain PSI. Bawaslu, katanya, telah melakukan klarifikasi terhadap parpol-parpol yang diduga melanggar tersebut.

"Kami sedang mendalami sedang melakukan klarifikasi terhadap beberapa partai yang lain baru nanti akan kami lanjutkan dan laporkan," kata Fritz, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fritz mengungkapkan, partai-partai yang diduga melakukan pelanggaran itu merupakan parpol lama. Parpol tersebut, kata Fritz, diduga melakukan pelanggaran kampanye baik melalui media elektronik maupun media cetak.

"Yang sedang kami periksa ada dua partai," ujarnya.

Fritz mengatakan, rencananya pekan depan pihaknya akan merilis parpol mana saja yang tengah diperiksa. Namun, Fritz enggan membocorkan parpol mana saja yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

"Jangan dululah. Tunggu sampai nanti tanggal main," pungkasnya.



Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan dua pengurus PSI ke polisi terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan PSI. PSI diduga melakukan iklan kampanye di luar jadwal.

Berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads