"Saya tegaskan Bawaslu tidak tebang pilih," tegas Fritz, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Fritz menjelaskan, ada sejumlah tahapan untuk melanjutkan suatu dugaan pelanggaran kampanye ke polisi. Bawaslu, katanya, harus melewati tahapan pencarian bukti, saksi, hingga pemanggilan para pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bagian dari proses penindakan yang kami lakukan," ujarnya.
PSI sebelumnya meminta Bawaslu bersikap adil terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik lainnya. PSI mengaku dizalimi karena merasa hanya partainya yang diproses hukum.
"Saya tidak tahu persis. Kami merasa dizalimi, kami akan lakukan perlawanan sebaik baiknya saya kira demikian," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Kamis (17/5).
Bawaslu meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal PSI. Dua pengurus PSI, yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.
Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.
PSI tegaskan tak melanggar aturan kampanye, tonton videonya:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini