Nurhayati Disebut Terima Duit e-KTP, PD: Jangan-jangan Halusinasi

Nurhayati Disebut Terima Duit e-KTP, PD: Jangan-jangan Halusinasi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 17:16 WIB
Nurhayati Ali Assegaf (Andhika/detikcom)
Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menuding Waketum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menerima duit USD 100 ribu dari proyek e-KTP. Demokrat meragukan keterangan itu.

"Keterangan yang disampaikan oleh ponakan Setnov dalam persidangan tersebut tentu mengejutkan bagi kami karena selama ini nama Nurhayati tidak pernah muncul sana sekali," ujar Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean, Senin (21/5/2018).

"Tentu kami mempertanyakan keterangan tersebut karena baru muncul sekarang. Jangan-jangan ini cuma halusinasi saja," sebut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ferdinand juga heran mengapa bukan Novanto yang membongkar nama-nama yang dituding menikmati siraman duit e-KTP.

"Nama ini muncul justru dari ponakan Setnov, bukan dari Setnov sendiri. Ada apa ini? Ini perlu ditelusuri lebih jauh supaya tidak jadi fitnah," katanya.

Ferdinand Hutahaean.Ferdinand Hutahaean (Parastiti Kharisma Putri/detikcom)

Ferdinand berharap KPK berpegang pada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Mereka lalu menyinggung dua politikus PDIP yang pernah diseret Novanto.

"Kami harap KPK tetap fokus pada keterangan Setnov sebagai terdakwa utama dalam kasus ini. Kita tahu Setnov menyebut nama Pramono dan nama Puan dalam persidangan. Itu yang perlu ditelusuri lebih jauh," jelasnya.

"Sedangkan nama Nurhayati masih jauh. Tidak ada saksi dan tidak ada barang bukti. Tapi kami persilakan KPK untuk mengusutnya jika ada bukti," tegas Ferdinand.


Selain Nurhayati, Irvanto menyebut beberapa nama yang sudah pernah disampaikannya. Sederet nama yang disebut Irvanto sebagian besar sudah diperiksa KPK sebagai saksi.

"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5). (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads