"Di hotel Ciputat tersebut korban disetubuhi sebayak kurang lebih 10 kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (20/5/2018).
Perbuatan itu pertama kali dilakukan tersangka pada Maret 2018 lalu. Korban yang baru kenal 2 bulan dengan tersangka sempat diajak jalan sebelum dibawa ke hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka juga merekam hubungan badan dengan korban. Rekaman itu dijadikan bahan ancaman agar korban tetap mau menuruti kemauan bejat tersangka.
"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," lanjut Alexander.
Andri akhirnya ditangkap pada Jumat (18/5) lalu. Dia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Tonton juga: Remaja ini tega perkosa dan bunuh teman wanitanya
(abw/rna)