"Pelaku berhasil diamankan di kontrakannnya dan dari hasil interogasi terhadap pelaku benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama pelaku Endi dan Yudi sebagai joki," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiyawan, dalam keterangannya, Jumat (11/5/2018).
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 8-10 Mei. Endi ditangkap di Lebak, Banten, sedangkan Ramin dan Yudi ditangkap di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban lengah pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci leter T," imbuh Wiwin.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita 6 unit sepeda motor curian beserta 8 kunci leter T. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga menembak 2 pelaku karena memberikan perlawanan.
"Saat menuju komando pelaku Ramin dan Endi mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan langsung tanpa ragu diberikan tindakan terarah dan terukur," pungkasnya. (aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini