"Kalau ada terpidana yang membayarkan kewajibannya, apakah itu uang pengganti, saya kira itu positif, ya. Karena itu adalah suatu kebijakan pembuktian aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Febri menambahkan, KPK kini juga menangani kasus BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat ini perkara Syafruddin itu telah memasuki proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan pimpinan KPK telah menugaskan tim jaksa penuntut umum yang mumpuni untuk menangani kasus ini. KPK optimistis bisa membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun itu.
"Pimpinan sudah menugaskan tim JPU yang qualified tentu saja untuk menghadapi seluruh sangkalan atau membuktikan seluruh sangkaan pada SAT dan sejumlah pihaknya nanti. Kami yakin ini dugaan tindak pidana korupsi karena kasus kerugian negaranya besar," ucapnya.
"Kita tahu persis, ketika ada usulan penghapusan write off, sebenarnya tidak ada pernah ada persetujuan di rapat kabinet tersebut. Namun tetap saja kemudian dipandang Sjamsul Nursalim sudah memenuhi kewajibannya sehingga dibuatkan surat keterangan lunas. Ini yang kami pandang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,58 T," sambungnya.
Febri memastikan KPK tidak hanya berfokus pada pembuktian perkara korupsi, tapi juga pengembalian aset negara. "KPK punya tugas juga memaksimalkan asset recovery di sini, meski akan kami fokuskan dulu memproses terdakwa yang sedang masuk ke Pengadilan Tipikor," terang Febri.
Kejaksaan baru saja mengeksekusi Rp 87 miliar uang Samadikun. Sebelumnya, Samadikun sudah membayar Rp 81 miliar, sehingga total uang korupsi Samadikun Rp 169 miliar sudah lunas dibayar. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini