"Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono, terpidana diwajibkan mewajibkan uang pengganti Rp 169.472.960.461 miliar," kata Kajati DKI Jakarta Tony Spontana saat konferensi pers di gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Senilai Rp 87 M |
Tony merinci awal mula Samadikun membayar denda kepada Kejaksaan dengan cara mencicil. Samadikun pertama kali membayar pada 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Tony berharap terpidana lain segera melunasi kewajibannya kepada negara. Tony menegaskan akan segera mengambil langkah tegas jika denda tidak dibayar.
"Saya ingin sampaikan yang jelas agar terpidana yang lain, yang masih punya kewajiban ke negara baik uang denda, pengganti, dan sebagainya hendaknya segera melaksanakan kewajiban kepada negara. Kelak ke depan kita akan ambil langkah yang tegas dalam arti semua fasilitas dan hak selama ini boleh diberikan terpidana, kami akan perhitungkan kembali apabila yang bersangkutan telah mewajibkan seluruh kewajiban kepada negara," kata Tony.
Dalam penyerahan uang Samadikun, Tony menyerahkannya kepada perwakilan pihak Bank Mandiri, yaitu Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto.
"Saya terima kasih atas kepercayaan dari kejaksaan untuk Bank Mandiri menerima dana dari kejaksaan. Saya sampaikan bahwa sebagai Wadirut menerima dari kejaksaan," ucap Sulaiman.
Samadikun, eks komisaris Utama PT Bank Modern, terbukti melakukan korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.
Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi G to G setelah kabur selama 13 tahun. Dia ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini