Bacakan Pleidoi, Bos First Travel Nangis Minta Hukuman yang Adil

Bacakan Pleidoi, Bos First Travel Nangis Minta Hukuman yang Adil

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 16 Mei 2018 15:09 WIB
Foto: Sidang pleidoi First Travel (Zunita-detikcom)
Jakarta - Bos First Travel, Anniesa Hasibuan berurai air mata sambil membacakan nota pembelaanya atau pleidoi. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan dan memberikan vonis seadil-adilnya.

"Terimakasih majelis hakim yang telah berikan kesempatan saya untuk utarakan kembali bahwa saya sadar dan menyesal atas kesalahan saya, saya hanya manusia biasa yang nggak luput dari keadaan, semenjak saya di penjara saya nggak bisa nafkahi adik saya yang anak yatim, hingga mereka harus putus sekolah di tengah jalan demi membiayai kakaknya dipenjara, sekarang mereka harus menafkahi diri sendiri," kata Anniesa saat bacakan pleidoinya di persidangan, di Pengadilan Negeri Depok, Jl. Boulevard, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anniesa menceritakan perjalanan hidupnya yang menafkahi dua orang adik dan meninggalkan anaknya yang berumur 9 bulan. Sambil terisak, ia bercerita mengenai kehidupannya yang harus menafkahi adiknya seorang diri karena Ayahnya yang telah meninggal. Selain itu, ia bercerita mengenai dirinya yang berpisah oleh sang anak.

"Sejak ayah saya meninggal saya menafkahi mereka. Terutama kedua buah hati saya Nadira Aira, sejak saya dijebloskan di penjara hingga kini bayi kecil saya yang berumur 9 bulan telah dipisahkan dengan saya terlebih lagi bayi ini yang telah saya dambakan belasan tahun," ucap dia.

Terakhir, Anniesa berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan segalanya dan memberikan hukuman yang adil terhadap dirinya.

"Dengan penuh harap kepada hakim mulia memberikan hakuman yang sebijak-bijaknya hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelaan," tutur dia.



Andika Tegaskan Tak Ada Niat Menipu Jemaah


Sementara itu, Andika Surachman dalam membacakan pembelaan pribadinya ia mengungkapkan kalau dirinya keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia merasa fakta persidangan tidak terlalu mengungkap apa yang sebenarnya.

"Pada tuntutan jaksa kami merasa sangat keberatan dan kami merasa nggak adil selama persidangan. Semua yang dituduhkan, kami nggak terima kami rasa nggak ada yang salah kami tidak ada niat melakukan tipuan. Satu hal penting tentang pemboikotan visa, kami merasa nggak pernah terungkap," kata Andika.

Selain itu, kuasa hukum Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan juga mempertegas saat membacakan permohonan kliennya yang meminta majelis hakim untuk menyatakan Andika dan Anniesa tidak terbukti sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia juga meminta kalau Andika dan Anniesa segera di bebaskan.



"Maka kami mohon berkeanaan kepada majelis hakim, pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kedua membebaskan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dari dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 Ayat 1 KUHAP, ketiga mengembalikan seluruh barang yang telah disita dan memulihkan nama baik terdakwa, kelima membebankan biaya perkara ini kepada negara," jelas pengacara Andika dan Anniesa saat membacakan pembelaan di persidangan, Ferdinand Montororing.


Secarik pesan 'Hukum Seumur Hidup' di sidang bos First Travel, tonton videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/nkn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads