Bos First Travel akan Bacakan Pleidoi

Bos First Travel akan Bacakan Pleidoi

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 16 Mei 2018 10:46 WIB
Bos First Travel akan membacakan pleidoi. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Depok - Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, diagendakan akan membaca nota pembelaan atau pleidoi hari ini. Andika mengatakan, selain akan membacakan nota pembelaan, ia akan menyampaikan hal lain di depan majelis hakim.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018), ketiga bos First Travel tiba sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Depok berwarna merah.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan bacakan dua hal, tentang yang ada di persidangan dan ada yang secara pribadi juga kami akan sampaikan," kata Andika kepada wartawan di lokasi.

Saat ditanya mengenai maksud hal pribadi yang akan disampaikan ketiga bos First Travel, ia mengatakan akan menyampaikan kepada majelis hakim mengenai pemboikotan visa calon jemaah mereka oleh asosiasi umrah yang menurutnya belum pernah diungkap dalam persidangan.

"Yang secara pribadi banyak hal adalah salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat, seperti pemboikotan visa yang diboikot sama asosiasi, itu nggak pernah diangkat dan digali, selalu diabaikan," ucapnya.



Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa meyakini ketiga bos First Travel ini bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan calon jemaah umrah menggunakan uang setoran mereka guna kepentingan pribadi. Menurut jaksa, ketiga terdakwa menipu calon jemaah dengan tipu muslihat menggunakan public figure untuk menarik minat masyarakat menggunakan jasa First Travel.

Selain itu, jaksa menyebut Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel, dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah.


"Andika-Anniesa dituntut 20 tahun bui, Kiki 18 tahun penjara", saksikan videonya di 20Detik:

(bag/bag)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads