Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Depok, Rabu (16/5/2018), ketiga bos First Travel tiba sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Depok berwarna merah.
Baca juga: Tuntutan 20 Tahun Bui untuk Bos First Travel |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai maksud hal pribadi yang akan disampaikan ketiga bos First Travel, ia mengatakan akan menyampaikan kepada majelis hakim mengenai pemboikotan visa calon jemaah mereka oleh asosiasi umrah yang menurutnya belum pernah diungkap dalam persidangan.
"Yang secara pribadi banyak hal adalah salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat, seperti pemboikotan visa yang diboikot sama asosiasi, itu nggak pernah diangkat dan digali, selalu diabaikan," ucapnya.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini ketiga bos First Travel ini bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan calon jemaah umrah menggunakan uang setoran mereka guna kepentingan pribadi. Menurut jaksa, ketiga terdakwa menipu calon jemaah dengan tipu muslihat menggunakan public figure untuk menarik minat masyarakat menggunakan jasa First Travel.
Selain itu, jaksa menyebut Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel, dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah.
"Andika-Anniesa dituntut 20 tahun bui, Kiki 18 tahun penjara", saksikan videonya di 20Detik:
(bag/bag)