"Pengacaranya mengirimkan surat ke Krimsus yang isinya bahwa mencabut laporan. Karena itu pencabutan laporan dan masih dalam tingkat penyelidikan, ya kita hentikan untuk sementara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan pencabutan nanti akan disampaikan oleh Pak Fahri, bisa saja menjawab pertanyaan teman-teman atau Pak Fahri menyampaikan di media sosial sebagaimana sering beliau sampaikan," ujar Mujahid di Mapolda Metro Jaya setelah mencabut laporan, Senin (14/5).
Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri sendiri telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak tiga kali. Selain Fahri, polisi telah memeriksa Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri. (tor/rvk)