Polisi Hentikan Sementara Laporan Fahri Hamzah ke Sohibul Iman

Polisi Hentikan Sementara Laporan Fahri Hamzah ke Sohibul Iman

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 14:20 WIB
Kombes Argo (Amel/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima surat pencabutan laporan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Kasus dugaan fitnah itu pun dihentikan sementara.

"Pengacaranya mengirimkan surat ke Krimsus yang isinya bahwa mencabut laporan. Karena itu pencabutan laporan dan masih dalam tingkat penyelidikan, ya kita hentikan untuk sementara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri mencabut laporan dengan mengutus kuasa hukumnya, Mujahid Latief. Mujahid mengatakan Fahri akan menjelaskan sendiri alasan pencabutan itu.

"Alasan pencabutan nanti akan disampaikan oleh Pak Fahri, bisa saja menjawab pertanyaan teman-teman atau Pak Fahri menyampaikan di media sosial sebagaimana sering beliau sampaikan," ujar Mujahid di Mapolda Metro Jaya setelah mencabut laporan, Senin (14/5).



Fahri melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Fahri sendiri telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak tiga kali. Selain Fahri, polisi telah memeriksa Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri. (tor/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads