"Pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 telah berhasil melakukan penagihan dan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp. 32,5 miliar, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tukar guling (ruislag) gudang Bulog Jakut dengan PT Goro Batara Sakti berupa lahan di Marunda atas nama terpidana Hokiarto alias Hok yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Eks Pejabat Bulog Dieksekusi ke LP Cipinang |
Selain uang pengganti, Kejari Jakarta Utara juga mengeksekusi uang denda dalam perkara tersebut. Jumlah uang denda yang dieksekusi senilai Rp 20 juta.
"Terpidana juga membayar denda Rp 20 juta," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain dihukum pidana uang pengganti dan denda, terpidana juga menjalani hukuman badan selama 3 tahun sejak tanggal 27 April 2017 yang lalu," ujarnya.
Kasus ini bermula saat terjadi tukar guling lahan pda 1995 silam. Kal aitu, Kepala Bulog Beddu Amang membuat MoU antara PT Goro dan Bulog. Akibat tukar guling ini, negara/Bulog merugi ratusan miliar rupiah.
Pasca Soeharto lengser, kasus ini mulai diusut dan menyeret sejumlah nama. Beberapa nama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (rvk/asp)