"Sebenarnya ini bukan perdamaian. Tapi menyelesaikan persoalan," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (28/3/2008).
Dengan pencabutan ini, lanjut Kalla, negara kini tidak perlu membayar Tommy hingga Rp 5 miliar. "Tidak perlu. Semua (gugatan) dicabut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. Hakim malah mengabulkan gugatan balik pihak Tommy, sehingga Bulog harus membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 miliar. Bulog pun banding.
Tetapi banding tak diteruskan lantaran terjadi perdamaian pada keduanya. Selain tak perlu membayar Rp 5 miliar, Bulog pun akan mendapat Rp 32 miliar dari Goro sebagai biaya tunggakan sewa gudang Bulog.
(ary/mly)