Tommy & Bulog Bukan Damai, Tapi Selesaikan Persoalan

Tommy & Bulog Bukan Damai, Tapi Selesaikan Persoalan

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 14:38 WIB
Jakarta - Kasus Tommy Soeharto vs Bulog seperti tiada habisnya. Dalam kasus ini Bulog telah mencabut permohonan banding oleh Bulog. Langkah ini bukan berarti Bulog dan Tommy damai.

"Sebenarnya ini bukan perdamaian. Tapi menyelesaikan persoalan," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (28/3/2008).

Dengan pencabutan ini, lanjut Kalla, negara kini tidak perlu membayar Tommy hingga Rp 5 miliar. "Tidak perlu. Semua (gugatan) dicabut," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bulog menggugat PT Goro Batara Sakti karena merasa dirugikan dalam kasus ruislag Bulog dengan aset Goro. Bulog meminta ganti rugi Rp 550 miliar.

Namun PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. Hakim malah mengabulkan gugatan balik pihak Tommy, sehingga Bulog harus membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 miliar. Bulog pun banding.

Tetapi banding tak diteruskan lantaran terjadi perdamaian pada keduanya. Selain tak perlu membayar Rp 5 miliar, Bulog pun akan mendapat Rp 32 miliar dari Goro sebagai biaya tunggakan sewa gudang Bulog.
(ary/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads