Eks Pejabat Bulog Dieksekusi ke LP Cipinang

Korupsi Bulog

Eks Pejabat Bulog Dieksekusi ke LP Cipinang

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2009 17:42 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi badan atas terpidana korupsi Bulog Ahmad Ruskandar. Mantan Deputi Keuangan di Bulog ini kini ditahan di LP Cipinang.

"Atas putusan Mahkamah Agung (MA), dia dipenjara 1 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (24/4/2009).

Menurut Jasman, eksekusi dilakukan pada sore ini. Petugas membawa Ahmad dari rumahnya ke Kejari Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Ruskandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,6 miliar yang dia gunakan untuk menalangi tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti.

Vonis hakim pada 2003 lalu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 25 juta serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, terdakwa juga tidak ditahan. Hingga kemudian putusan kasasi MA, meringankan hukuman badan menjadi 1 tahun.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads