"Atas putusan Mahkamah Agung (MA), dia dipenjara 1 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (24/4/2009).
Menurut Jasman, eksekusi dilakukan pada sore ini. Petugas membawa Ahmad dari rumahnya ke Kejari Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim pada 2003 lalu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 25 juta serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, terdakwa juga tidak ditahan. Hingga kemudian putusan kasasi MA, meringankan hukuman badan menjadi 1 tahun.
(ndr/iy)