Eks Kepala BNPT: Pelibatan TNI sudah Sejak Dulu, Tinggal Diatur

Eks Kepala BNPT: Pelibatan TNI sudah Sejak Dulu, Tinggal Diatur

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 21:32 WIB
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyaad Mbai (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan peran TNI dan Polri sudah jelas tanpa diatur secara langsung di UU 5/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, TNI-Polri sudah bersinergi dalam memberantas terorisme dan kerja mereka diterima masyarakat.

"(Pelibatan TNI menanggulangi terorisme) itu sudah ada dan sudah digunakan dari dulu dan seluruh dunia juga seperti itu. Tinggal kalau mau diatur sekarang dalam satu produk, ya nggak perlu pakai pasal di UU," Ansyaad Mbai.


Hal ini diungkapkan Ansyaad dalam diskusi bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Hotel Atlet Century Park, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018). Dia mengatakan sinergi TNI-Polri sudah diwujudkan dalam latihan bersama pemberantasan terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengambil contoh kerja Satgas Tinombala saat menumpas kelompok teroris Santoso di Poso. Atas keberhasilan itu, menurutnya, tak perlu ada ribut-ribut soal revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


"TNI-Polri saja, ayo ketemu ini bagaimana enaknya itu sudah dipraktikkan di latihan-latihan, sudah dipraktikkan dalam lapangan yang sebenarnya di Poso tanpa UU jalan kan itu dan diterima dan berhasil, kenapa mesti ribut sama UU itu?" ungkap dia.

Ansyaad, yang merupakan Kepala BNPT pertama, mengatakan sinergi TNI-Polri dalam penanganan terorisme sejak awal didasarkan pada keputusan politik negara ataupun presiden.

"UU Kepolisian sudah jelas, TNI sudah jelas, tinggal harus di bawah keputusan politik. Jadi itu dan sudah berlangsung lama," ucap Ansyaad.


Senada dengan Ansyaad, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan peran TNI dalam pelibatan terorisme di negara mana pun diperbolehkan. Ia juga mengatakan, untuk saat ini pembahasan RUU Terorisme agar tidak berlarut-larut dan cepat disahkan.

"Soal judul (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) sudahlah, kita nggak buat UU baru, kita hanya revisi, biarkan judul itu tetap apa adanya. Pelibatan TNI di negara mana pun, pelibatan mana pun diperbolehkan. Di Indonesia ruang pelibatan TNI nggak ada kekosongan hukum, di UU TNI mereka bisa terlibat. Militer punya kapasitas lebih dan dia bisa diperlibatkan itu," kata Al Araf.

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads