"Agenda putusan sela," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto, saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Ia menyebut sidang diagendakan pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya majelis hakim akan memutuskan apakah menerima eksepsi Ahmad Dhani atau menerima dakwaan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi |
Jika hakim menerima dakwaan JPU, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Sidang putusan sela sebelumnya ditunda pada Senin (7/4) lalu.
Seperti diketahui dalam eksepsinya, Ahmad Dhani mengaku tidak bersalah. Ahmad Dhani menegaskan tidak ada cuitan di akun Twitter miliknya yang merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pada intinya, dari ribuan tweet saya dari 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/4/2018).
Dhani meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang di akun Twitter miliknya. Ini untuk menegaskan tidak ada cuitan SARA.
Sementara itu, JPU meminta majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Jaksa tetap pada dakwaannya.
"Kami tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa membacakan tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Dalam kasus ini, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Tonton juga video "Ini Persiapan Ahmad Dhani Jelang Putusan Sela" di 20Detik:
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini