"Hari ini saya melaporkan Saudara Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook pada tanggal 13 April," ujar Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian setelah melapor di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).
Jack Boyd melaporkan postingan di akun Facebook Ahmad Dhani Prasetyo soal kriminalisasi terhadap Rocky Gerung dengan 'mencari ahli bahasa yang bisa disetir'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Buni Yani juga Asma Dewi, menurut Jack, sudah menjalani proses persidangan di pengadilan. Postingan di akun Facebook itu dinilai Jack sebagai bentuk penggiringan opini.
"Singkat cerita, saya lihat ada fitnah di sini, penggiringan opini. Saya selaku pelapor Rocky Gerung juga pelapor Saudara Ahmad Dhani sangat tersinggung seolah-olah membuat polisi tidak profesional, seolah-olah, ya," sambung Jack.
"Saya sedang melaporkan Rocky Gerung, tapi Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini pakai ahli bahasa ini, pakai ahli pidana yang ini, sehingga Rocky Gerung jadi tersangka, ini nggak boleh, dong. Ini memprovokasi, memfitnah, yang kita duga memfitnah," kata Jack.
Dhani dilaporkan ke polisi dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Atas pelaporan ini, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan akan mempelajari laporan yang dibuat Jack di Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat 3 terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Ini aneh kan, nggak ada sebut nama dan fitnah orang lain," ujar Ali Lubis saat dihubungi terpisah.
Dhani sebelumnya dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian terkait dugaan ujaran kebencian. Kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Pada kasus sebelumnya, Ahmad Dhani keukeuh mengaku tidak bersalah:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini