Jaksa Tepis Tuduhan Hukum Jadi Alat Politik di Kasus Ahmad Dhani

Jaksa Tepis Tuduhan Hukum Jadi Alat Politik di Kasus Ahmad Dhani

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 09:14 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri sidang Ahmad Dhani. (Marlinda-detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyebut hukum di Indonesia menjadi alat politik terkait kasus yang menjerat musikus sekaligus kader Gerindra Ahmad Dhani. Terkait tudingan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menepisnya.

"Dalam penanganan perkara ADP ini tidak ada kaitan dengan politik," kata JPU kasus ujaran kebencian atas terdakwa Ahmad Dhani, Sarwoto, ketika dihubungi detikcom, Senin (23/4/2018).


Ia mengatakan kejaksaan hanya menerima limpahan kasus dari penyidik Polri. Kemudian kasus yang dilimpahkan akan diperiksa kelengkapan formil dan materilnya setelah lengkap, perkara itu akan diproses ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya berkasnya sampai di kejaksaan ya tetap kita tangani, tetap kita objektif unsur-usnurnya apakah terpenuhi atau tidak ya tetap kita teliti dulu berkasnya," ucapnya.


Dalam proses penyidikan Polri, jaksa peneliti juga memantau berkas penyidikan yang dikirim ke kejaksaan. Sarwoto menyebut kejaksaan tetap objektif meneliti segala unsur yang ada di kasus yang dilimpahkan penyidik. Dalam perkara Dhani ia menyebut murni tindak pidana.

"Murni tindak pidana," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyebut hukum di Indonesia sekarang ini telah menjadi alat politik. Tak hanya sebagai alat politik, Fadli juga menyebut hukum Indonesia telah menjadi kekuasaan.

"Hukum itu sekarang itu hanya dipakai untuk menjadi alat politik, alat kekuasaan. Ini saya kira message yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat, gitu," ujar Fadli usai menghadiri persidangan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Bukan tanpa sebab Fadli menyebut hukum telah menjadi alat politik dan kekuasaan. Dia menganggap banyaknya kasus ujaran kebencian dan pelanggaran hukum yang dilaporkan pihaknya, tapi tidak diproses oleh kepolisian.

"Kasus-kasus yang kita laporkan itu banyak sekali yang melakukan penghujatan dan pelanggaran hukum itu yang tidak diproses," kata Fadli.

Ia pun menilai, kasus-kasus ujaran kebencian seperti kasus kader Gerindra Ahmad Dhani merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menakut-nakuti masyarakat. Tujuannya, agar rakyat takut menyampaikan kritikan kepada pemerintah.

"Ini hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran dalam bentuk lisan tulisan apalagi sekarang melalui sosial media. Yang paling pentingkan bertanggung jawab. Dan saya kira dengan nalar yang sehat saja. Apa yang disampaikan Ahmad Dhani itu saya kira masih di dalam batas-batas koridor yang tidak melanggar hukum gitu ya," tutur Fadli.


[Gambas:Video 20detik]

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads