"Sudah (diperiksa), ya keterangan dari pihak yang bersangkutan bahwasanya perbuatan tersebut dilakukan atas dasar refleks," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Rabu (9/5/2018).
Arif menambahkan, Jonathan spontan karena harus menahan ayunan yang mengarah ke puteranya. Saat itu putri Dewi sedang bermain ayunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menahan laju ayunan, bukan menendang," ucapnya.
Meski demikian, polisi tidak mempercayai mentah-mentah keterangan Jonathan. Polisi masih akan mendalami keterangan dari Jonathan ini.
"Nah ini kan makanya keterangan yang disampaikan terlapor harus kita bisa (kaji), karena posisi CCTV tidak full mengarah ke ayunan, jadi persisnya itu tidak terekam semua wilayah (playground), jadi terpotong," paparnya.
Polisi masih akan mencocokkan keterangan Jonathan dengan barang bukti lainnya, misalnya saja CCTV di area tersebut.
"Jadi dari saudara Jonathan datang apakah dari awal dia sudah lakukan rencana untuk menyakiti atau menganiaya yang bersangkutan itu kan harus kita dalami. Posisinya itu rekaman itu terpotong tidak jelas perkenaan (ayunannya) makanya harus kita selidiki lagi perhatikan gerak-geriknya Pak Jonathan dari awal datang.
Polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi. Polisi juga masih menunggu keterangan dari pihak mal.
"Kita masih kembangkan lagi dari pihak mall itu belum dateng sampai sekarang, karena kita mau mendapatkan keterangan persis sebelum dan sesaat kejadian itu terjadi," ungkapnya.
Polisi masih sedang mencari alat bukti, apakah perbuatannya itu ada niat atau tidak. "Karena ketika tindakan tersebut disertai niat tentu masuk kalau unsur kekerasan terpenuhi," sambungnya. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini