"Secara resmi pemerintah Amerika Serikat telah mengajukan MLA (Mutual Legal Assistance) melalui central authority ya melalui Menkum HAM dalam beberapa hari ini kami akan diajak bicara. Sesungguhnya ada kami atau tidak kan mereka harus bikin keputusan. Nanti kami akan tunggu bagaimana keputusannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitongga di gedung Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Rabu (9/5/2018).
Aturan MLA ini tertuang dalam UU Nomor 1/2016 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Pasal 9 ayat (1). Dalam pasal 9 ayat itu disebutkan menteri dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melalui MLA itu sudah pemerintah antarpemerintah. Kami melayani Amerika, bukan FBI lagi," ucap Daniel.
Daniel mengatakan kapal itu juga belum dikembalikan ke Equanimity untuk menghargai kerja sama Indonesia-AS. Selain itu, pihak Equanimity belum menemuinya untuk meminta kembali kapal tersebut. Dia mengatakan kapal itu juga belum bisa diserahkan karena masih bermasalah secara hukum dan tidak memiliki izin pelayaran.
"Karena itu kan masalah hukum Amerika, kami harus hargai juga kalau mereka mengajukan secara hukum pemerintah Indonesia harus menghargai," ucap dia.
Selain itu, Daniel menampik Bareskrim dan FBI terburu-buru menyita kapal sehingga kalah di praperadilan. Menurutnya, penyitaan itu sudah melalui prosedur, terutama adanya kerja sama khusus antara Bareskrim dan FBI.
"Bareskrim dan FBI kan ada MoU tentang operasional pelaksanaan tugas dan itu selama ini berdasarkan itu kita nggak ada masalah, bahkan kasus-kasus tertentu sudah kita lakukan itu. Cuma karena ranah pengadilan ada saja objek hukum yang dinilai tidak efektif," kata Daniel. (dhn/dhn)