"Putusan praperadilan tidak ada upaya hukum, artinya sejak dibacakan putusan sudah berkekuatan hukum," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, ketika dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2018).
Akan tetapi, terkait pelaksanaan kapan kapal tersebut harus dikembalikan, PN Jaksel menyerahkan kewenangannya ke Bareskrim. Sebab menurutnya tidak ada ketentuan yang mengatur terkait kapan putusan harus dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya hakim tunggal Ratmoho menyatakan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands tidak sah. Bareskrim Polri diminta mengembalikan yacht.
"Menimbang, hakim menilai termohon (Bareskrim Polri) tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Memperhatikan ketentuan UU Nomor 1/2006. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diiajukan termohon. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk sebagian," kata Ratmoho membacakan putusan praperadilan yang diajukan Equanimity, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (17/4).
Hakim dalam putusannya membatalkan surat penyitaan dari Bareskrim Polri. Bareskrim diperintahkan mengembalikan yacht Equanimity yang disita.
"Menyatakan sita terhadap kapal Equanimity terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya. (yld/dhn)