Kapan Bareskrim Harus Kembalikan Yacht Rp 3,5 T?

Kapan Bareskrim Harus Kembalikan Yacht Rp 3,5 T?

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Apr 2018 15:14 WIB
Yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands yang sempat disita di Bali (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Hakim praperadilan memerintahkan Bareskrim Polri mengembalikan kapal yacht Rp 3,5 triliun ke pihak Equanimity (Cayman) Ltd Islands. Mengenai kapan kapal tersebut harus dikembalikan, PN Jaksel menyebut putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan praperadilan tidak ada upaya hukum, artinya sejak dibacakan putusan sudah berkekuatan hukum," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, ketika dihubungi detikcom, Rabu (18/4/2018).


Akan tetapi, terkait pelaksanaan kapan kapal tersebut harus dikembalikan, PN Jaksel menyerahkan kewenangannya ke Bareskrim. Sebab menurutnya tidak ada ketentuan yang mengatur terkait kapan putusan harus dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun mengenai pelaksanaannya diserahkan kepada para pihak dalam perkara tersebut, karena tidak ada lembaga pemaksa kapan harus dilaksanakan amar putusan tersebut, dan berapa lama setelah diputus amar tersebut dilaksanakan juga tidak ada yang mengatur," ujar Guntur.

Sebelumnya hakim tunggal Ratmoho menyatakan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands tidak sah. Bareskrim Polri diminta mengembalikan yacht.


"Menimbang, hakim menilai termohon (Bareskrim Polri) tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Memperhatikan ketentuan UU Nomor 1/2006. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diiajukan termohon. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk sebagian," kata Ratmoho membacakan putusan praperadilan yang diajukan Equanimity, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (17/4).

Hakim dalam putusannya membatalkan surat penyitaan dari Bareskrim Polri. Bareskrim diperintahkan mengembalikan yacht Equanimity yang disita.

"Menyatakan sita terhadap kapal Equanimity terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads