"Setyardi ditangkap di Stasiun Gambir sebelum naik kereta ke Bandung," kata Kapuspenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (8/5/2018).
Nirwan mengatakan keduanya merupakan buron Kejari Jakarta Pusat. Keduanya ditetapkan sebagai buron per 3 Mei 2018. Nirwan menjelaskan penangkapan keduanya bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1), yang digalakkan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Entah dia mau naik kereta untuk kabur atau apa kita tidak tahu, yang jelas mereka sudah kita tangkap dan kita eksekusi," ujarnya.
Sedangkan Darmawan, dijelaskan Nirwan, ditangkap saat berada di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Ciduk Pemred dan Redaktur Obor Rakyat |
"Untuk Darmawan ditangkap di kafe di Tebet pukul 16.00 WIB," ucapnya.
Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Darmawan dan Setiyardi dinyatakan terbukti menghina Jokowi pada Pilpres 2014. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini