Pemred-Redaktur Obor Rakyat Langsung Dieksekusi ke LP Cipinang

Pemred-Redaktur Obor Rakyat Langsung Dieksekusi ke LP Cipinang

Rivki - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 22:30 WIB
Pemred dan Redaktur Obor Rakyat ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Dua terpidana kasus penghinaan Presiden Jokowi, Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono, ditangkap kejaksaan. Keduanya langsung dijebloskan ke Cipinang untuk menjalani masa tahanan.

"Setelah ditangkap tadi sore, oleh tim dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Cipinang," kata Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Selasa (8/5/2018).

Jan mengatakan keduanya diciduk sore tadi. Setyardi diciduk sekitar pukul 17.00 WIB di Stasiun Gambir dan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya langsung dijebloskan ke Cipinang pada pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pukul 20.00 WIB dibawa ke Cipinang untuk jalani masa tahanan," ucapnya.

Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.



Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan. (rvk/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads