Ahli Hukum Sebut Perbuatan Fredrich Masuk Kategori Mens Rea

Ahli Hukum Sebut Perbuatan Fredrich Masuk Kategori Mens Rea

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 20:52 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dosen fakultas hukum Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz, menyebutkan seseorang yang minta didiagnosis tapi belum terjadi kecelakaan bisa dikenai tindak pidana. Perbuatan tersebut dinilai termasuk kategori mens rea atau niat berbuat kejahatan.

"Itu kan sudah jelas, wong kecelakaan belum terjadi dibilang kok bilang ada kecelakaan. Tercela apa atau nggak, hanya bapak KPK yang menilai itu tercela atau tidak itu majelis hakim," ujar Noor Aziz ketika bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor Aziz dihadirkan menjadi saksi ahli hukum pidana. Noor Aziz menilai mens rea mempunyai tujuan yang dimaksud pelaku. Sebab, ada kepentingan sendiri atau orang lain.

"Kalau ada mens rea, pada umumnya ada sesuatu yang mau dituju. Apakah untuk kepentingan dia sendiri atau kepentingan orang lain, ada kepentingan di situ," tutur dia.

Menurut dia, motif yang dilakukan pelaku bisa berbeda. Motif pelaku juga bisa disengaja atau tidak.

"Kalau motif bisa macam-macam, membicarakan yang bukan unsur hukum untuk apa, unsur hukum itu kalau hubungan batin antara pembuat dan pelakunya hanya ada dua, intens sama kulfa," jelas dia.



Sebelumnya, Fredrich Yunadi disebut mendatangi RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil. Mantan pengacara Novanto itu meminta diagnosis hipertensi, tapi berubah diagnosa kecelakaan kepada dokter.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto saat kasus proyek e-KTP. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads