"Itu kan sudah jelas, wong kecelakaan belum terjadi dibilang kok bilang ada kecelakaan. Tercela apa atau nggak, hanya bapak KPK yang menilai itu tercela atau tidak itu majelis hakim," ujar Noor Aziz ketika bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada mens rea, pada umumnya ada sesuatu yang mau dituju. Apakah untuk kepentingan dia sendiri atau kepentingan orang lain, ada kepentingan di situ," tutur dia.
Menurut dia, motif yang dilakukan pelaku bisa berbeda. Motif pelaku juga bisa disengaja atau tidak.
"Kalau motif bisa macam-macam, membicarakan yang bukan unsur hukum untuk apa, unsur hukum itu kalau hubungan batin antara pembuat dan pelakunya hanya ada dua, intens sama kulfa," jelas dia.
Baca juga: Fredrich Kembali Ditegur Hakim |
Sebelumnya, Fredrich Yunadi disebut mendatangi RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil. Mantan pengacara Novanto itu meminta diagnosis hipertensi, tapi berubah diagnosa kecelakaan kepada dokter.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto saat kasus proyek e-KTP. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini