Ahli di Sidang Fredrich: Pasien Kecelakaan Harus Lewat IGD

Ahli di Sidang Fredrich: Pasien Kecelakaan Harus Lewat IGD

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 21:05 WIB
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Senin (7/5/2018) Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Profesor Akmal C Sjaaf, menjelaskan pasien yang dirawat di rumah sakit bisa melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau lewat poliklinik. Akmal menyebut khusus pasien darurat. seperti kecelakaan, selalu masuk lewat IGD.

"Prosedur pasien masuk ke RS melalui dua pintu, IGD dan layanan poliklinik spesialis. Yang bersifat darurat masuk IGD, yang rujukan pelayanan kesehatan di bawahnya melalui poli spesialis," kata Akmal, yang dihadirkan sebagai ahli di persidangan Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Akmal, yang juga pakar administrasi rumah sakit, menerangkan pasien darurat, seperti kecelakaan dan trauma, harus melalui IGD. Dia menerangkan setiap pasien wajib diperiksa dokter sebelum dirawat inap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pasien darurat) harus lewat IGD. Salah satu di antaranya kecelakaan, trauma, dan sebagainya," terang Akmal.

"Iya (harus diperiksa), sebelum masuk rawat inap," jelasnya.

Dia kemudian menerangkan sistem rujukan yang ada di poliklinik. Selama ini pasien tidak bisa dirawat di poliklinik spesialis tanpa rujukan dokter.

"Untuk RS pemerintah tidak (bisa memasukkan pasien rawat inap tanpa rujukan dokter). Sejak berlakunya BPJS, ada sistem yang dibentuk, sebelum jaminan kesehatan masyarakat dimulai pada 2014, menteri pada 2012 sudah meneken permenkes rujukan, yang spesialis dengan sistem rujukan. Bisa dari puskesmas, dokter poliklinik, tidak bisa pasien masuk tanpa surat rujukan," paparnya.

Akmal menerangkan aturan itu tidak tertutup hanya untuk rumah sakit pemerintah, tapi juga untuk rumah sakit swasta. "RS swasta bisa saja menerima pasien tapi tetap harus diperiksa," tegasnya.

Dalam uraiannya, dia juga menegaskan resume data kesehatan pasien atau yang disebut resume medical record tidak bisa dipegang sembarang orang. Yang berhak mengakses medical record adalah pasien, keluarga pasien, atau orang yang ditunjuk dengan syarat mengajukan permohonan resmi kepada pihak rumah sakit dan atas perintah pengadilan.

"Tetap harus ada permintaan resmi ke pimpinan RS. (Dalam kasus hukum) tentunya atas perintah pengadilan," katanya. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads