"Pemerintah agar mengakui kasus Marsinah sebagai kasus kejahatan hak asasi manusia," bunyi salah satu pernyataan sikap massa yang dibacakan di aksi Panggung Demokrasi '25 Tahun Kasus Marsinah, Usut Tuntas', yang digelar di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Sementara itu, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan kasus ini sebenarnya bisa dibawa ke peradilan HAM. Syaratnya, pemerintah memiliki kemauan politik untuk menuntaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini pernyataan sikap massa dalam aksi '25 Tahun Kasus Marsinah':
1. Komnas HAM agar membuka kembali dan mengusut dengan serius kasus Marsinah. Berbagai bahan pengusutan kasus Marsinah sebagai kejahatan HAM masih bisa ditemukan, jika ada keberanian dan komitmen untuk menggunakannya bagi penuntasan kasus.
2. Pemerintah agar mengakui kasus Marsinah sebagai kasus kejahatan hak asasi manusia.
3. Berikan peradilan HAM untuk Marsinah. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini