Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menyebutkan unsur pelanggaran HAM dalam kasus Marsinah sudah jelas. Penilaian Anam ini berdasarkan pengalamannya duduk di Divisi Buruh YLBHI dan Ketua LBH Surabaya.
"Saya juga mantan anggota Divisi Buruh YLBHI dan LBH Surabaya, posisinya ini pasti pelanggaran HAM," kata dia kepada detikcom melalui telepon, Selasa (8/5/2018).
Namun poin pokok dalam penuntasan kasus pembunuhan Marsinah adalah penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat masih perlu pengkajian berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Jika berdasarkan kajian itu terdapat unsur pelanggaran HAM berat, harus ada tindak lanjut pengadilan HAM sesuai dengan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurutnya, penyelesaian ini lebih jelas dan akurat.
"Sebenarnya di sana agak terang-benderang, tuh, siapa pelakunya, bagaimana peristiwa terjadi, bagaimana korban diperlakukan, sampai bagaimana keadilan bagi korban berjalan. Itu bisa dipotret dalam pelanggaran HAM berat," terangnya.
Sekarang Komnas HAM tengah mengkaji apakah kasus ini pernah ditangani oleh Komnas HAM pada periode sebelumnya. Menurutnya, sebelum 2003, pernah dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk penuntasan kasus ini. Berkas perjalanan kasus ini pun perlu dilihat kembali supaya upaya penuntasan dapat berkelanjutan.
Anam berharap organisasi yang mengadvokasi kasus Marsinah, seperti Perempuan Mahardhika, bersedia datang dan membuka diskusi dengan Komnas HAM. Mereka perlu duduk bersama untuk membicarakan kelanjutan kasus dan kepentingan publik atas penuntasan kasus Marsinah.
"Pertama ada prosedur yang harus kita lalui seperti pengkajian dengan UU HAM dan kedua perlu diskusi kembali untuk me-refresh kasus Marsinah seperti apa, sehingga kita bisa menilai unsur HAM-nya sekaligus aspek kepentingan publik," ujarnya.
Ia menanggapi Perempuan Mahardhika dan sejumlah elemen aktivis perburuhan yang menuntut agar pemerintah membawa kasus Marsinah ke Pengadilan HAM. Tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka berkaitan dengan peringatan 25 tahun ditemukannya jasad Marsinah, 8 Mei 1993.
Marsinah adalah buruh di perusahaan arloji di Sidoarjo. Dia memimpin unjuk rasa menuntut kenaikan upah, tapi kemudian menghilang setelah membesuk rekan-rekannya yang ditahan di Kodim Sidoarjo. (ayo/jat)