Bos Diskotek di Bali yang Dihukum Seumur Hidup Ternyata Residivis

Bos Diskotek di Bali yang Dihukum Seumur Hidup Ternyata Residivis

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 11:12 WIB
Sidang banding kasus bos Diskotek Akasaka, Willy (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar - Bos Diskotek Akasaka, Denpasar, Bali, Abdul Rahman Willy dihukum penjara seumur hidup di tingkat banding. Sebelumnya, Willy hanya dihukum 20 tahun penjara. Apa alasan hakim tinggi?

"Perkara ini adalah perkara kejahatan dengan narkotika yang menjadi keprihatinan nasional sehingga dikategorikan sebagai 'darurat narkoba'," kata ketua majelis banding Sutoyo dalam sidang di PT Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 1, Denpasar, Selasa (8/5/2018).


Akibat yang ditimbulkan jangka pendek dan jangka panjangnya menghancurkan generasi muda bangsa. Peran serta lembaga pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mencegah dan mengatasi situasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan sebagai salah satu pilar penegakan hukum melalui putusannya harus mampu memberikan efek jera bagi terdakwa sendiri atau para pelaku lainnya ataupun sebagai pencegahan bagi masyarakat yang akan coba-coba melakukan kejahatan tersebut," ucap majelis dengan anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan itu.

Majelis yakin Willy merupakan anggota jaringan ekstasi yang hendak diperjualbelikan ke masyarakat.

"Memperhatikan jumlah ekstasi tersebut yang cukup fantastik, yaitu 19 ribu butir, dapatlah dibayangkan dan diperkirakan apabila ekstasi tersebut berhasil beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya generasi muda di Bali. Akan fantastis pula kehancuran dan kerusakan yang bakal ditimbulkan terhadap masa depan generasi muda penerus bangsa, khususnya di Bali dan Indonesia pada umumnya," ucap majelis dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (8/5) pagi.


Selain itu, Bali merupakan tujuan wisata di dunia sehingga diperlukan peran serta seluruh masyarakat menjaga dan memeliharanya. Salah satu caranya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan dari kejahatan narkoba.

"Terdakwa juga pernah dihukum pidana selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini membuktikan terdakwa tidak jera berkecimpung di dunia peredaran narkotika. Malah meningkat menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika dengan jumlah yang fantastis, yaitu sebanyak 19 ribu butir pil ekstasi," ujar majelis.

Kasus bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy, yang memesan barang setan itu. Willy akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017 siang. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads