"Perkara ini adalah perkara kejahatan dengan narkotika yang menjadi keprihatinan nasional sehingga dikategorikan sebagai 'darurat narkoba'," kata ketua majelis banding Sutoyo dalam sidang di PT Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 1, Denpasar, Selasa (8/5/2018).
Akibat yang ditimbulkan jangka pendek dan jangka panjangnya menghancurkan generasi muda bangsa. Peran serta lembaga pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mencegah dan mengatasi situasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis yakin Willy merupakan anggota jaringan ekstasi yang hendak diperjualbelikan ke masyarakat.
"Memperhatikan jumlah ekstasi tersebut yang cukup fantastik, yaitu 19 ribu butir, dapatlah dibayangkan dan diperkirakan apabila ekstasi tersebut berhasil beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya generasi muda di Bali. Akan fantastis pula kehancuran dan kerusakan yang bakal ditimbulkan terhadap masa depan generasi muda penerus bangsa, khususnya di Bali dan Indonesia pada umumnya," ucap majelis dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (8/5) pagi.
Selain itu, Bali merupakan tujuan wisata di dunia sehingga diperlukan peran serta seluruh masyarakat menjaga dan memeliharanya. Salah satu caranya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan dari kejahatan narkoba.
"Terdakwa juga pernah dihukum pidana selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini membuktikan terdakwa tidak jera berkecimpung di dunia peredaran narkotika. Malah meningkat menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika dengan jumlah yang fantastis, yaitu sebanyak 19 ribu butir pil ekstasi," ujar majelis.
Kasus bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy, yang memesan barang setan itu. Willy akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017 siang. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini