"Dia mulai berdagang (ekstasi, red) tahun 2006," ucap Eko ketika dihubungi detikcom, Jumat (9/6/2017).
Diketahui, Dittipid Narkotika Bareskrim Polri dibantu Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali, menggagalkan distribusi 19.000 ekstasi dari Jakarta ke Bali dengan menangkap 4 pria berisinial DS, KOI, BL dan Willy, Senin (5/6). Pengendali sindikat tersebut adalah narapidana Lapas Cipinang bernama Acoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi soal sistemnya, ekstasi sudah booking kemudian dia (Willy, red) tinggal terima barang. Artinya dia sudah melakukan pembayaran dong, cash and carry atau mungkin begitu barang sampai, dia bayar setengah (dari harga total, red) dulu. Kita sedang mendalami ke sana," jelas Eko.
Eko menerangkan sejak hari penangkapan penyidik telah melakukan pemeriksaan yang bersifat mendalam dan maraton terhadap masing-masing tersangka. Dan ujung dari perjalanan 19.000 ekstasi, dari pengakuan para tersangka, berakhir di Willy.
"Dalam dua hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan secara maraton dan mendalam. Yang jelas sejak saat kita control delivery, pemilik terakhir barang adalah Willy," terang Eko. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini