Polri Minta Ormas Sesuai Ideologi Pancasila
Sementara itu, Polri meminta semua pihak menghormati putusan PTUN yang sah membubarkan HTI. Polri selaku pemangku kebijakan di bidang keamanan akan menindak kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila ataupun UUD 1945.
"Yang pertama itu harus dihormati karena itu proses hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahar mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas kegiatan ormas yang pembubarannya telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harus bertindak tegas terkait itu karena sudah diatur Kemenkum HAM. Hormati putusan," tegas dia.
Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Majelis hakim mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.
(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini