"Jadi kita tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi kan HTI sudah berkali-kali pada waktu itu menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD '45," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2018).
Baca juga: Eks Pimpinan HTI Dukung PBB di Pemilu 2019 |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya kalau kita memang sebuah negara yang demokrasi dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum apalagi juga kekerasan dan sebagainya, selama ini yang saya tahu tidak dilakukan oleh HTI, harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu. Meskipun dengan perbedaan-perbedaan," ujarnya.
Baca juga: Bamsoet Minta Eks HTI Hormati Putusan Hakim |
Wakil Ketua DPR RI tersebut itu juga mendukung langkah HTI yang mau mengajukan banding atas keputusan tersebut. Tak hanya itu, ia juga mendorong agar tak ada lagi tindakan pemberangusan oleh negara.
"Saya kira iya (mendukung HTI untuk banding). Mendukung dalam arti karena itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap," tutupnya.
PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini