Bamsoet Minta Eks HTI Hormati Putusan Hakim

Bamsoet Minta Eks HTI Hormati Putusan Hakim

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 17:03 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Upaya eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membatalkan SK pembubaran kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau kepada para eks HTI menghormati putusan majelis hakim.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan kepada apa yang sudah dilakukan," imbuhnya.

Bamsoet menyebut hak banding HTI itu memang terjamin konstitusi. Ia pun mempersilakan HTI menggunakan haknya jika tak puas dengan putusan hakim.

"Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara. Begitu," kata dia.

Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.



Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar Ismail seusai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5).

[Gambas:Video 20detik]



(tsa/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads